UEA: Berbagi Screenshot Bisa Berujung Penjara

Judul asli: Why Sharing a Screenshot Can Get You Jailed in the UAE

Mengapa Ini Penting

Menunjukkan bagaimana hukum siber dapat diberlakukan ketat saat krisis geopolitik

Konflik Iran-UEA memicu penangkapan 375 orang karena konten online menyesatkan. Hukum siber UEA pasal 52 mengancam penjara minimal 1 tahun, meningkat jadi 2 tahun saat krisis untuk penyebaran berita palsu atau konten yang mengganggu ketertiban umum.

Serangan rudal dan drone Iran ke UEA tahun ini memicu penerapan ketat hukum siber yang sudah ada. Pasal 52 UEA mengkriminalisasi penyebaran berita palsu, rumor menyesatkan, atau konten yang bertentangan dengan pengumuman resmi melalui internet. Hukuman normal: penjara 1 tahun dan denda 100.000 dirham. Saat krisis, hukuman berlipat jadi 2 tahun dan 200.000 dirham. Polisi Abu Dhabi menangkap 375 orang karena memotret lokasi terlarang dan menyebarkan misinformasi. Konsultan hukum Ahmed Elnaggar menjelaskan konten dari sumber tidak resmi berisiko tinggi saat konflik. 'Hanya konten dari otoritas UEA resmi yang aman dibagikan,' katanya. Undang-undang siber UEA No. 34/2021 juga mencakup pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik online.

Sumber

wired.com — Baca artikel asli →