Pengadilan AS Larang Pemerintah Trump Paksa Hapus Aplikasi

Judul asli: The President's admin violated the First Amendment by forcing Facebook and Apple to remove trackers

Mengapa Ini Penting

Putusan ini menetapkan batas konstitusional tekanan pemerintah terhadap platform teknologi.

Pengadilan federal AS melarang pemerintah Trump memaksa Facebook dan Apple menghapus aplikasi dan grup yang memantau aktivitas ICE. Hakim menyebut tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama konstitusi AS.

Hakim Distrik AS Jorge Luis Alonso memutuskan pemerintah Trump melanggar Amandemen Pertama dengan memaksa perusahaan teknologi menghapus konten kritik terhadap Immigration and Customs Enforcement (ICE). Oktober 2025, pemerintah memaksa Apple menghapus aplikasi "Eyes Up" dan Facebook menghapus grup "ICE Sightings – Chicagoland" yang memungkinkan warga memposting video aktivitas ICE. Mantan Jaksa Agung Pam Bondi dan Menteri DHS Kristi Noem terlibat dalam tekanan tersebut. Pengadilan mencatat dari ribuan postingan di grup Facebook, moderator hanya menghapus lima konten yang melanggar kebijakan. Hakim mengeluarkan perintah sementara melarang tindakan serupa.

Sumber

lawandcrime.com — Baca artikel asli →