Peretas Sistem Mahkamah Agung AS Divonis Masa Percobaan
Judul asli: Man who hacked US Supreme Court filing system sentenced to probation
Mengapa Ini Penting
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pemerintah AS terhadap serangan siber
Nicholas Moore yang meretas sistem pengarsipan elektronik Mahkamah Agung AS puluhan kali selama beberapa bulan dijatuhi vonis masa percobaan satu tahun pada Jumat. Moore juga meretas AmeriCorps dan Departemen Urusan Veteran.
Nicholas Moore yang mengaku bersalah meretas sistem pengarsipan dokumen elektronik Mahkamah Agung AS divonis masa percobaan satu tahun. Moore juga meretas jaringan AmeriCorps, agensi pemerintah yang menjalankan program relawan bergaji, dan sistem Departemen Urusan Veteran yang menyediakan layanan kesehatan bagi veteran militer. Dia memamerkan aksinya di akun Instagram @ihackedthegovernment dan memposting informasi pribadi korban. Moore menggunakan kredensial korban untuk mengakses sistem tersebut. Dia menghadapi ancaman penjara satu tahun dan denda $100.000, namun jaksa hanya meminta masa percobaan. 'Saya membuat kesalahan. Saya benar-benar menyesal,' kata Moore saat persidangan.